Tidak Terima Hasil Pilkada Kerinci, Empat Pasang Cabup Gugat Ke MK
Kerinci
–Saksi dari 4 (empat) Tim Calon Bupati Kerinci tidak tandatangani
berita acara pleno KPU di Gedung nasional 15/9 kemarin. Dan ke 4 tim
tersebut yakni saksi Adirozal-Zainal, saksi Rahman – Nopantri, saksi
Sukman-Sartoni dan Dasra – Mardin sepakat akan menggugat Hasil Pilkada
ke Mahkamah Konstitusi. Sementara dua pasnag calon lainnya
menandatangani hasil penghitungan suara. Yakni saksi dari pasangan
Murasman- Zubir dan saksi pasangan Irmanto-Idrus
Pleno KPU berlangsung cukup alot, di mulai sejak pukul 10.00 wib hingga pukul 17.00 wib, dengan menetapkan pasanganMurasman – zainal pemenang pilkada dengan meraih suara terbanyak yakni pasanganMurasman-Zubir Dahlan memperoleh suara sebanyak 46.255 atau 33,46 persen dari total 138.228 suara sah. Sementara pasangan nomor urut 2, Adirozal-Zainal Abidin, dengan perolehan suara 44.474 atau 32,17 persen suara. Pasangan Murasman-Zubir Dahlan berhasil mengungguli pasangan AdiRozal-Zainal Abidin dengan selisih 1.781 suara.
Kemudian pasangan nomor urut 1, Dasra-Mardin, dengan perolehan suara 17.330 atau 12,54 persen suara. Bertengger di posisi ketiga, Sementara pasangan nomor urut 4, Sukman-Sartoni hanya mampu meraih posisi keempat dengan perolehan suara 17.193 atau 12,40 persen.
Pasangan nomor urut 5, Rahman-Nopantri, dengan perolehan suara 10.136 atau 7,33 persen. Di posisi ke enam adalah pasangan Irmanto-Idrus, dengan perolehan 2.835 atau 2,05 persen suara.
KPU Provinsi Jambi Sanusi kepada wartawan menyebutkan bahwa agenda pleno KPU tentang rekaptulasi suara, jika ada saksi dari caloin yang tidak menerima dengan tidak menandatangani berita acara penghitungan suara, itu tidak membatalkan hasil penghitungan suara, sementara untuk langkah lebih jauh calon yang lain bisa melakukan gugatan, ke panwas, dan ke MK.
Sumber : Kerincisungaipenuh.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar