Membuat Kartu Kuning Online (AK/I)
Membuat Kartu Kuning (AK/I) Secara Online~Salah satu
kelengkapan administrasi yang harus disiapkan oleh setiap pelamar CPNS adalah
kartu kuning/kartu pencari kerja (AK/I). Dan sudah menjadi tradisi tahunan
ketika formasi CPNS kementerian/lembaga pusat dan daerah dibuka, maka
bulan-bulan menjelang dibukanya lowongan atau dipampangkannya pengumuman
mengenai formasi CPNS tersebut, para peminat akan berbondong-bondong datang ke
Disnaker propinsi/kabupaten untuk memperoleh kartu kuning tersebut. Ratusan
bahkan ribuan pencari kerja akan berdesak-desakan untuk dapat sesegera mungkin
memperoleh kartu pencari kerja sebagai salah satu syarat administrasi untuk
dapat mengikuti seleksi CPNS.
Namun, tahun 2013 ini, para pelamar tidak perlu lagi
repot-repot datang jauh-jauh menyediakan waktu untuk mengurus kartu kuning
tersebut, karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi menyediakan layanan pengurusan kartu kuning secara online,
sehingga para pelamar cukup mengakses dari mana saja mereka berada, cukup
bermodalkan komputer dan koneksi internet serta printer. Bisa dari rumah,
warnet atau darimana saja tanpa harus jauh-jauh datang dan berdesakan kekantor
Depnakertrans dalam rangka mengurus kartu kuning tersebut. Alamat pengurusan
kartu kuning tersebut ada di http://infokerja.depnakertrans.go.id/. Terlebih
dahulu pelamar harus membuat akun dihalaman tersebut :
Setelah mengisi data-data dasar mulai dari Data Akun,
Data Regional, Data Pribadi dan Data Harapan Kerja, maka sistem akan membuat
akun bagi pelamar. Selanjutnya sistem akan meminta pelamar untuk melengkapi
data-data Pendidikan, Keterampilan, Bahasa dan Riwayat Pekerjaan seperti gambar
berikut ini :
Isi data-data yang diminta melalui menu Pendidikan,
Keterampilan, Bahasa dan Riwayat Pekerjaan seperti gambar berikut ini :
Setelah semua data dilengkapi, pelamar dapat mencetak kartu
kuning/pencari kerja dengan memilih menu Cetak AK/1 dipojok kanan atas sehingga
ditampilkanlah kartu kuning pelamar bersangkutan seperti gambar berikut ini :
Selanjutnya pelamar tinggal membawa dokumen-dokumen
pendukung seperti fotocopy KTP, fotocopy ijazah dan sertifikat pendukung
lainnya secara lengkap ke Depnakertrans setempat. Kartu AK/1 akan dicetak
melalui printer oleh petugas untuk ditandatangani dan distempel oleh pejabat
Depnakertrans.
Sumber : KerinciSungaipenuh.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar