Senin, 09 September 2013

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Membuat Kartu Kuning Online (AK/I)

Membuat Kartu Kuning (AK/I) Secara Online~Salah satu kelengkapan administrasi yang harus disiapkan oleh setiap pelamar CPNS adalah kartu kuning/kartu pencari kerja (AK/I). Dan sudah menjadi tradisi tahunan ketika formasi CPNS kementerian/lembaga pusat dan daerah dibuka, maka bulan-bulan menjelang dibukanya lowongan atau dipampangkannya pengumuman mengenai formasi CPNS tersebut, para peminat akan berbondong-bondong datang ke Disnaker propinsi/kabupaten untuk memperoleh kartu kuning tersebut. Ratusan bahkan ribuan pencari kerja akan berdesak-desakan untuk dapat sesegera mungkin memperoleh kartu pencari kerja sebagai salah satu syarat administrasi untuk dapat mengikuti seleksi CPNS.
Namun, tahun 2013 ini, para pelamar tidak perlu lagi repot-repot datang jauh-jauh menyediakan waktu untuk mengurus kartu kuning tersebut, karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyediakan layanan pengurusan kartu kuning secara online, sehingga para pelamar cukup mengakses dari mana saja mereka berada, cukup bermodalkan komputer dan koneksi internet serta printer. Bisa dari rumah, warnet atau darimana saja tanpa harus jauh-jauh datang dan berdesakan kekantor Depnakertrans dalam rangka mengurus kartu kuning tersebut. Alamat pengurusan kartu kuning tersebut ada di http://infokerja.depnakertrans.go.id/. Terlebih dahulu pelamar harus membuat akun dihalaman tersebut :
Membuat Kartu Kuning Online (AK/I) Secara Online
Setelah mengisi data-data dasar mulai dari Data Akun, Data Regional, Data Pribadi dan Data Harapan Kerja, maka sistem akan membuat akun bagi pelamar. Selanjutnya sistem akan meminta pelamar untuk melengkapi data-data Pendidikan, Keterampilan, Bahasa dan Riwayat Pekerjaan seperti gambar berikut ini :
Membuat Kartu Kuning Online (AK/I) Secara Online
Isi data-data yang diminta melalui menu Pendidikan, Keterampilan, Bahasa dan Riwayat Pekerjaan seperti gambar berikut ini :
Membuat Kartu Kuning Online (AK/I) Secara Online
Membuat Kartu Kuning Online (AK/I) Secara Online

Setelah semua data dilengkapi, pelamar dapat mencetak kartu kuning/pencari kerja dengan memilih menu Cetak AK/1 dipojok kanan atas sehingga ditampilkanlah kartu kuning pelamar bersangkutan seperti gambar berikut ini :
Membuat Kartu Kuning Online (AK/I) Secara Online
Selanjutnya pelamar tinggal membawa dokumen-dokumen pendukung seperti fotocopy KTP, fotocopy ijazah dan sertifikat pendukung lainnya secara lengkap ke Depnakertrans setempat. Kartu AK/1 akan dicetak melalui printer oleh petugas untuk ditandatangani dan distempel oleh pejabat Depnakertrans.
Selain itu, laman ini juga menampilkan informasi lowongan kerja diseluruh Indonesia. Tentu saja lowongan kerja perusahaan yang melaporkan info lowongan kerja tersebut ke Kemenakertrans.

Sumber : KerinciSungaipenuh.com

Tidak ada komentar: