Senin, 09 September 2013

Kisi-Kisi Soal Tes CPNS 2013

Kisi-kisi Soal Tes CPNS 2013

Pemerintah akan membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru di tahun 2013 ini. Kuota CPNS tahun 2013 sebanyak 60.000 yang akan disaring melalui tes, nantinya para CPNS wajib lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB), sesuai bidang tugas masing-masing jabatan.

Untuk TKD, kisi-kisinya terdiri dari 3 kelompok, yaitu:
Pertama, tes wawasan kebangsaan (TWK), yang dimaksudkan untuk menilai penguasaan pegetahuan dan kemampuan mngimplementasikan nilai-nilai 4 pilar kebangsaan Indonesia, meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI ini meliputi sistem tata Negara, baik pusat maupun daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Indoensia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

Kedua, tes itelegensi umum (TIU), yang dimaksudkan untuk menilai kemampuan verbal, yakni kemampuan dalam menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis, kemampuan numeric, yakni kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.

Ketiga, tes karakteristik pribadi (TKP), yang dimaksudkan untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan dan orang lain, kemampuan beradaptasi, mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerjasama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Sedangkan untuk Tes Kompetesi Bidang, kisi-kisinya disusun dan ditetapkan oleh masing-masing instansi pembina jabatan fungsional. Misalnya, untuk guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk medis paramedic oleh Kemenetrian Kesehatan.

Penyusunan soal dan pengolahan hasil TKD dilakukan oleh panitia pengadaan CPNS nasional, dibantu oleh tim ahli dari konsorsium perguruan tinggi. Untuk tahun ini, pengolahan hasil TKD juga akan menggunakan computer assisted test (CAT).

Penentuan kelulusan TKD, didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri PAN-RB berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli/Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Sedangkan TKB, hanya untuk peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus TKD.

CPNS yang diharapakan dari seleksi itu adalah memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan kepada masyarakat dan mampu berperan sebagai perekat NKRI. Selain itu, juga memiliki intelegensi yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi pemerintah, serta memiliki keterampilan.

Sumber: Detik.com

Tidak ada komentar: