Jumat, 18 Oktober 2013
Rp5.000 Triliun Kebocoran Terhadap Potensi Penerimaan Negara
Banjarmasin - Komisi Pemberantasan Korupsi mensinyalir terdapat sekitar Rp5.000 triliun pendapatan negara dari pajak dan royalti pertambangan menguap karena adanya kebocoran sistem pendapatan atau pemasukan.
Ketua Tim Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Muhammad Rofie Haryanto di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis mengungkapkan, seandainya sistem penerimaan negara dari pajak dan royalti pertambangan tidak bocor, penerimaan negara bisa mencapai Rp6.000 triliun.
"Namun kenyataannya kita hanya bisa menerima sekitar seribu triliun rupiah saja, berarti diduga terjadi kebocoran terhadap potensi penerimaan negara hingga Rp5.000 triliun," katanya.
Menurut dia, saat ini pihaknya sedang konsentrasi mengevaluasi terhadap penerimaan negara dari sektor migas dan pertambangan, mulai dari proses pemberian izin hingga akhir pengiriman, dan potensi penerimaan negara.
Menurut Rofie, penerimaan negara merupakan salah satu ladang yang memiliki potensi cukup besar untuk tindakan korupsi oleh pihak-pihak terkait, selain sektor pelayanan publik dan penganggaran.
"Saya sepakat, potensi korupsi pada sektor penerimaan juga jauh lebih besar dibanding dengan sektor pelayanan publik dan penganggaran sebagaimana yang terjadi selama ini," katanya.
Dari sektor penerimaan, tambah Rofie, KPK berhasil mencegah potensi kebocoran uang negara hingga Rp152,4 triliun yang merupakan angka dari hasil aset migas yang ada di luar negeri.
Menurut dia, untuk mencegah kebocoran tersebut, pihaknya masuk dan bekerjasama dengan BP Migas, dengan melakukan penandatangan fakta integritas.
"Hasilnya dengan penangkapan terhadap kepala SKK Migas, menjadi kado Lebaran bagi masyarakat Indonesia," katanya.
Khusus Kalimantan Selatan, menurut dia, seluruh data akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksanaan lebih lanjut dan akan diseminarkan secara nasional.
Selanjutnya, bila dari pemeriksaan perlu dilakukan peningkatan menjadi penindakan, maka akan segera dilaksanakan, begitu juga tidak menutup kemungkinan kasus tersebut hanya perlu penambahan regulasi maka juga akan dilakukan.
Menurutnya, KPK akan menindaklanjuti temuan dugaan praktik korupsi sektor tambang di berbagai daerah.
Sebelumnya, berdasarkan hasil audit tambang batu bara di Kalimantan pada 2011, dari 247 perusahaan tambang di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Timur (Kaltim) yang diaudit, ada 64 perusahaan tidak memiliki rencana reklamasi.
Kemudian, ada 73 perusahaan yang tidak menyetor dana jaminan reklamasi, sehingga negara dirugikan Rp290 miliar. Ia menyebutkan, kepatuhan perusahaan tambang dalam melaksanakan kewajiban reklamasi sangat rendah, karena dari 100.880 hektare (ha) areal tambang, baru 4.730 ha yang direklamasi.
Sumber : ANTARA News
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar